Friday, November 15, 2019

Inilah Penyebab Klaim Asuransi Mobil Ditolak

Klaim Asuransi Mobil
Asuransi kendaraan Autocillin memang bisa menjadi pilihan dalam membantu meringankan beban saat terjadi kecelakaan. Sayangnya tidak semua orang memahami hal penting yang berhubungan dengan klaim asuransi mobil. Setiap pemilik polis harus mencermati betul keadaan yang membuat klaim nya disetujui atau tidak. Setiap definisi maupun penjelasan di dalam klausul harus dipahami dengan benar. 

Memang butuh waktu memang untuk memahaminya, karena bahasa yang digunakan adalah bahasa hukum yang terkadang sulit dipahami orang awam. Tapi mempelajari ini akan sangat berarti saat nanti perlu mengajukan klaim. 

Klaim Asuransi Mobil
Inilah penyebab klaim asuransi mobil ditolak. Beberapa hal yang bisa gagal klaim asuransi mobil, menggunakan asuransi kendaraan tentu bisa melindungi mobil kesayangan dari kerusakan akibat kecelakaan. Hal ini dikarenakan fungsi asuransi dapat meringankan ketika terjadi sebuah risiko pada dirinya atau benda yang diasuransikan. 

Beberapa pengajuan klaim yang ditolak oleh pihak asuransi karena hal tersebut tidak sesuai dengan beberapa perjanjian pada saat pertama kali. Oleh karena itu, perlu dipahami beberapa penyebab klaim ditolak dan alasannya. 

1. Batas Waktu 

Klaim asuransi dapat tertunda atau bahkan tertolak bila pengurusan klaim melebihi waktu yang telah ditentukan di dalam polis. Asuransi selalu memberikan batas waktu tertentu untuk pengurusan klaim. 

2. Dokumen Pengemudi tidak lengkap 

Dokumen harus lengkap, mulai dari fotokopi polis asuransi, fotokopi SIM dan STNK, dan tentu saja formulir pengajuan klaim. Surat keterangan dari polisi juga dibutuhkan bila terjadi kerusakan berat. 

3. Pengemudi melakukan pelanggaran hukum 

Alasan lain yang membuat klaim asuransi ditolak adalah bila pemegang polis melakukan tindakan melanggar hukum. Misalnya, bila ia memiliki asuransi jenis comprehensive kemudian mobilnya kecelakaan karena mengemudi ugal-ugalan atau melanggar lalu lintas, ia tidak dapat mengajukan klaim. 

4. Wilayah kejadian tidak termasuk kedalam kontrak 

Polis asuransi mungkin saja memasukkan klausul mengenai wilayah ke dalam kesepakatan. Klaim hanya dilayani bila kejadian terjadi di wilayah tertentu saja.  

5. Kerusakan akibat disengaja 

Dimaksudkan bahwa kerusakan mobil yang terjadi akibat disengaja oleh tertanggung. Misalkan tertanggung sengaja menabrakan mobilnya ke mobil lain atau ia memukul kendaraannya agar penyok, maka hal ini tidak dapat di klaim.

No comments:

Post a Comment